Nama Organisasi : Satpas Polres Jember
Alamat : Jl. Letjen Panjaitan No.46
Jember 68121
Telp : 0331-323960
Satpas Polres Jember adalah satu unit/ seksi organisasi di bawah Polres Jember yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri. No. Pol.: KEP / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Satpas Polres Jember memiliki tugas pokok sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan bimbingan teknik latihan dalam pelaksanaan Registrasi dan Identifikasi Pengemudi (SIM).
b. Mengatur penyelenggaraan pengadaan, pendistribusian dan penyimpanan formulir blangko serta kelengkapan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Regident Pengemudi.
c. Menjamin bahwa sarana Regident pengemudi yang diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan, baik secara formal maupun material.
d. Menerbitkan SIM beserta administrasinya bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Melaksanakan Pullahjianta di bidang SIM.
f. Melaksanakan uji ulang, pembatalan SIM dan administrasi, pencabutan SIM oleh Hakim serta sistem Rencana pelanggaran/ Hukuman yang dijatuhkan kepada pemegang SIM.
g. Penyelenggaraan administrasi administrasi dari hasil kegiatan penerbitan SIM.
h. Penyelenggaraan kegiatan yang bersifat penelitian dan pengembangan dalam bidang SIM.
i. Mengkoordinir pengawasan dan pengendalian kegiatan sekolah mengemudi.
j. Menunjang instansi samping yang terkait dalam penerbitan SIM.
k. Menyelenggarakan hubungan lintas fungsional Polri, maupun lintas sektoral dengan instansi lain.